PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan dalam Peraturan Kepala BAPETEN ini diberlakukan berdasarkan pendekatan pemeringkatan, sesuai dengan potensi bahaya radiologi dari reaktor nondaya dan klas keselamatan struktur, sistem dan komponen. www.djpp.kemenkumham.go.id
