PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 26
BAB 4 — PERAWATAN RUTIN DAN NONRUTIN
Dalam hal perawatan perbaikan mengharuskan perubahan desain awal, pemegang izin harus mengikuti ketentuan untuk melakukan modifikasi reaktor nondaya.
