PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 25
BAB 4 — PERAWATAN RUTIN DAN NONRUTIN
Setelah pelaksanaan perawatan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, struktur, sistem dan komponen harus diinspeksi, diuji dan/atau dikalibrasi ulang sebelum disetujui untuk dioperasikan.
