Pasal 20
BAB 3 — PERSYARATAN MEMPEROLEH IZIN BEKERJA
(1) Susunan keanggotaan tim penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dan sekretaris tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b untuk ujian Kompetensi PPR dan petugas selain PPR harus berasal dari Badan. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat berasal dari LSP, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, Lembaga Pelatihan, dan/atau asosiasi profesi di bidang proteksi dan Keselamatan Radiasi dan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. (4) Susunan keanggotaan tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kapala Badan yang berlaku 1 (satu) tahun. (5) Persyaratan teknis untuk menjadi tim penguji dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Badan.
