PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 62
BAB 5 — VERIFIKASI KESELAMATAN
(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d di fasilitas Radiologi Diagnostik dan Radiologi Intervensional. (2) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengukuran pemantauan paparan radiasi di daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; b. identifikasi terjadinya Paparan Potensial; dan c. kendali mutu pesawat sinar-X. (3) Hasil verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didokumentasikan.
