PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 60
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIK
Untuk pesawat sinar-X berbasis digital, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pemegang Izin harus memastikan bahwa pesawat sinar-X memiliki: a. tampilan dosis real-time dan laporan dosis akhir yang ada dalam informasi di DICOM (Digital Imaging and Communications in Medicine), termasuk transfer data dosis untuk tujuan tingkat panduan diagnostik dan perhitungan dosis pasien; dan
b. sambungan ke RIS (Radiology Information System)/PACS (Picture Archive and Communication System).
