PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 53
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIK
Untuk memenuhi persyaratan ukuran ruangan pesawat sinar- X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c, Pemegang Izin harus memastikan jarak dari titik fokus tabung pesawat sinar-X terhadap dinding paling sedikit 1 (satu) meter.
