PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 46
BAB 3 — PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
Pemegang Izin wajib menerapkan optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi terhadap Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b melalui: a. pertimbangan operasional pesawat sinar-X; b. tingkat panduan diagnostik; dan c. pendampingan pasien.
