PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 44
BAB 3 — PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Pemeriksaan massal secara selektif terhadap kelompok populasi dengan menggunakan pesawat sinar-X hanya diperbolehkan apabila telah dilakukan justifikasi Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a. (2) Justifikasi Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada asas bahwa manfaat yang diperoleh individu yang diperiksa atau bagi populasi secara keseluruhan lebih besar dari risiko radiasi yang ditimbulkan dan harus mengacu pada pedoman rujukan nasional atau internasional.
