Pasal 40
BAB 3 — PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Semua Paparan Medik harus melalui proses justifikasi Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a.
(2) Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. indikasi klinis yang menunjukkan pasien harus diberikan Paparan Medik; b. pemberian Paparan Medik sebelumnya, termasuk yang diterima dari fasilitas lain; c. manfaat modalitas radiasi pengion lebih besar dan risiko yang ditimbulkan lebih kecil dibandingkan modalitas selain radiasi pengion; d. besarnya dosis radiasi yang akan diberikan serta dampaknya terhadap pasien; e. kondisi pasien dengan radiosensitivitas yang tinggi; dan f. kondisi kesehatan pasien sebelum dan setelah pemberian Paparan Medik. (3) Pasien dengan radiosensitivitas yang tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi: a. bayi; b. anak-anak; dan c. wanita hamil atau diperkirakan hamil.
