PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 38
BAB 3 — PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Pemegang Izin dilarang menempatkan Pekerja Radiasi wanita hamil atau diperkirakan hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f di Daerah Pengendalian. (2) Pemegang Izin wajib menempatkan Pekerja Radiasi wanita hamil atau diperkirakan hamil di daerah kerja yang tingkat radiasinya kurang dari 1 mSv (satu milisievert) per tahun.
