PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 34
BAB 3 — PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Dalam pelaksanaan prosedur Radiologi Intervensional, Pemegang Izin wajib menyediakan: a. dosimeter aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a untuk personel selain Pekerja Radiasi. b. dosimeter pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b untuk setiap Pekerja Radiasi, yang meliputi:
- dosimeter pasif untuk seluruh tubuh; dan
- dosimeter pasif untuk lensa mata. (2) Hasil bacaan dosis pada dosimeter aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dicatat untuk setiap kali prosedur Radiologi Intervensional.
