PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 29
BAB 3 — PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Daerah Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan daerah di sekitar ruangan pesawat sinar-X yang meliputi: a. ruangan panel kendali; b. ruangan pembacaan citra; dan/atau
c. ruangan pemroses citra. (2) Pemegang Izin, di Daerah Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus: a. memberi tanda dan batas yang jelas; dan b. memasang tanda pada titik akses keluar masuk.
