PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Badan ini mengatur tentang persyaratan Keselamatan Radiasi yang harus dipenuhi oleh Pemegang Izin pada penggunaan pesawat sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Radiologi Intervensional. (2) Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persyaratan manajemen; b. persyaratan Proteksi Radiasi; c. persyaratan teknik; dan d. verifikasi keselamatan.
