Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN MANAJEMEN
Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c memiliki tugas dan tanggung jawab: a. membantu Pemegang Izin dalam menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan program proteksi dan Keselamatan Radiasi; b. memantau pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi; c. memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi Radiasi dan memantau pemakaiannya;
d. memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan Keselamatan Radiasi; e. berpartisipasi dalam mendesain ruangan Radiologi; f. mengidentifikasi kebutuhan dan mengoordinasikan pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi; g. melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan radiasi; h. memantau pelaksanaan verifikasi Keselamatan Radiasi; dan i. menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
