PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN MANAJEMEN
(1) Dalam hal pesawat sinar-X digunakan untuk pemeriksaan hewan, personel sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf d meliputi: a. tenaga kesehatan hewan; dan b. Petugas Proteksi Radiasi. (2) Pesawat sinar-X yang digunakan untuk pemeriksaan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan untuk pemeriksaan manusia. (3) Ketentuan mengenai tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
