Pasal 5
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
(1) Kegiatan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilaksanakan untuk mengevaluasi: a. pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan Instalasi Nuklir di tapak dan wilayah sekitarnya; b. karakteristik tapak dan wilayah sekitarnya yang berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan oleh Instalasi Nuklir sampai pada manusia dan lingkungan hidup; dan c. demografi dan karakteristik lain dari tapak dan wilayah sekitarnya yang berkaitan dengan evaluasi
risiko terhadap anggota masyarakat dan kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir. (2) Dalam melaksanakan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir, PET harus mempertimbangkan Kejadian Eksternal atau kombinasi Kejadian Eksternal yang terjadi secara bersamaan.
