PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 28
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
(1) Dalam hal dari hasil Evaluasi Tapak untuk aspek geoteknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27 ditemukan potensi bahaya geoteknik yang signifikan terhadap keselamatan Instalasi Nuklir, PET harus melaksanakan rencana solusi rekayasa. (2) Dalam hal rencana solusi rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan atau tidak memenuhi persyaratan keselamatan, tapak dinyatakan tidak layak.
