PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 27
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
Penentuan nilai parameter dasar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilaksanakan untuk meminimalkan potensi kejadian yang membahayakan keselamatan Instalasi Nuklir.
