PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 25
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
Pengumpulan data dan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi: a. studi pustaka; b. investigasi lapangan; dan c. uji laboratorium.
