PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 24
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
PET harus melaksanakan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek geoteknik terhadap tapak dan wilayah sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tahapan meliputi: a. pengumpulan data dan parameter terkait geoteknik; b. evaluasi karakteristik geoteknik; dan c. penentuan nilai parameter dasar desain untuk aspek geoteknik.
