PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENANGGUNG JAWAB KESELAMATAN RADIASI
(1) Penanggung jawab Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Pemegang Izin; dan b. personil yang terkait dengan pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. (2) Personil yang terkait dengan pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. Petugas Proteksi Radiasi; b. Pekerja Radiasi; dan/atau c. pihak yang mendapat tanggung jawab khusus dari Pemegang Izin.
