PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a harus didasarkan pada asas bahwa manfaat yang akan diperoleh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan. (2) Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang meliputi: a. adanya penerapan teknologi lain dimana risiko yang ditimbulkan lebih kecil daripada jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang sudah ada sebelumnya; b. ekonomi dan sosial; c. kesehatan dan keselamatan; dan d. pengelolaan limbah radioaktif dan dekomisioning.
