PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 30
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
(1) Penerima harus melakukan pengukuran bahan nuklir curah berbentuk padat yang diterima dari luar negeri. (2) Dalam hal penerimaan bahan nuklir dari luar negeri, penerima harus membuat ICD-MT. (3) Penerima harus melaporkan ICD-MT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dilengkapi kepada Kepala BAPETEN.
