Pasal 29
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
(1) Dalam hal pengiriman bahan nuklir di dalam negeri pada setiap MBA atau LOF, pengirim harus menyertakan dokumen pengiriman sesuai dengan format Dokumen Perubahan Inventori – Pemindahan Bahan Nuklir (Inventory Change Document – Material Transfer) yang selanjutnya disingkat ICD-MT. (2) ICD-MT harus dibuat rangkap 5 (lima), masing-masing 1 (satu) untuk arsip, 1 (satu) dikirimkan kepada Kepala BAPETEN, dan 3 (tiga) dikirimkan kepada penerima. (3) Penerima harus melengkapi ICD-MT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyimpan 1 (satu) untuk arsip dan mengirimkan masing-masing 1 (satu) kepada Kepala BAPETEN dan pengirim. (4) ICD-MT tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
