PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk: a. memberikan ketentuan bagi pemohon izin dalam menyusun sistem www.djpp.kemenkumham.go.id
seifgard yang merupakan salah satu persyaratan izin pemanfaatan tenaga nuklir; dan b. memastikan pelaksanaan sistem seifgard yang efektif dan efisien oleh PI dalam rangka menjamin pemanfaatan bahan nuklir untuk tujuan damai.
