PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 13
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
Setiap perubahan DID yang direncanakan untuk MBA harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN sebelum perubahan desain dilaksanakan.
