PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 12
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
Untuk membentuk MBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), PI harus menyampaikan kepada Kepala BAPETEN mengenai: a. DID pendahuluan pada saat mengajukan izin tapak; b. DID pendahuluan yang dimutakhirkan segera setelah penetapan desain; c. DID lengkap paling singkat 9 (sembilan) bulan sebelum pembangunan instalasi dimulai; dan d. revisi DID lengkap berdasarkan desain terbangun paling singkat 9 (sembilan) bulan sebelum penerimaan bahan nuklir yang pertama di instalasi.
