PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber...
Pasal 9
(1) Pengawasan terhadap Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk pemasukan Barang Konsumen dilaksanakan melalui Pengawasan Post Border. (2) Pengawasan Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan manajemen risiko terintegrasi. (3) Pengawasan Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap importasi Barang Konsumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
