PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber...
Pasal 8
(1) Izin Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 juga berlaku untuk pemasukan ke wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan tempat penimbunan berikat dari luar Daerah Pabean. (2) Izin Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 juga berlaku untuk pengeluaran dari wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan tempat penimbunan berikat ke luar Daerah Pabean.
