PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan...
Pasal 4
BAB 2 — MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PENERIMAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Orang perorangan atau kelompok masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan Masyarakat kepada Kepala BAPETEN. (2) Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diklasifikasikan sebagai tindakan yang
berkaitan dengan: a. penyalahgunaan wewenang; b. penyelenggaraan pelayanan masyarakat; c. tindak pidana korupsi; d. pelanggaran ketentuan kepegawaian atau kode etik; e. pelanggaran ketentuan peradilan; f. ketatalaksanaan; dan g. pengaduan lain.
