PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK...
Pasal 13
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BAPETEN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2014 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR,
AS NATIO LASMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
