PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 71
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai Nilai Batas Dosis lensa mata untuk Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c wajib dipenuhi Pemegang Izin paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Kepala BAPETEN ini. (2) Selama belum dapat terpenuhinya Nilai Batas Dosis lensa mata untuk Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Batas Dosis yang berlaku adalah 150 mSv (seratus limapuluh milisievert). www.djpp.kemenkumham.go.id
KETENTUAN PENUTUP
