PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 70
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
Laporan pencarian fakta mengenai Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c harus dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Kecelakaan Radiasi.
