PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 68
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
(1) Pemegang Izin harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Kepala BAPETEN mengenai: a. pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi; b. pelaksanaan verifikasi Keselamatan Radiasi; dan c. hasil pencarian fakta mengenai Paparan Darurat akibat Kecelakaan Radiasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis oleh Petugas Proteksi Radiasi.
