Pasal 53
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin harus memastikan bahwa bangunan fasilitas Radioterapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilengkapi dengan: a. sistem interlok, yang tidak bisa diby-pass oleh siapapun, kecuali di bawah kendali langsung Teknisi Elektromedis pada saat pengoperasian selama pemeliharaan; b. tanda Radiasi pada pintu, panel kendali, head sumber pada peralatan Teleterapi Co-60, mesin after-loading dan kontener penampung Zat Radioaktif Terbungkus; dan c. saluran kabel dosimetri untuk kegiatan kalibrasi peralatan Radioterapi. (2) Tanda Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (3) Saluran kabel dosimetri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dipasang membentuk sudut 450 (empat puluh lima derajat) terhadap lantai.
