PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 52
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Bangunan fasilitas Radioterapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c harus didesain sesuai dengan persyaratan Proteksi Radiasi sehingga Paparan Radiasi yang diterima oleh Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat memenuhi ketentuan pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
