PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 48
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Peralatan Terapi Eksternal harus dipasang dengan berkas utama diarahkan pada penghalang utama dengan perisai yang memenuhi persyaratan Proteksi Radiasi. (2) Pada pengoperasian Linac yang mempunyai energi foton sinar-X di atas 10 MV (sepuluh mega volt), dinding perisai harus dilapisi dengan bahan penyerap netron.
