Pasal 79
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Reaktor daya harus didesain untuk menyediakan sistem proteksi yang mampu mendeteksi kondisi yang melampaui KBO dan memicu beroperasinya sistem keselamatan secara otomatis untuk mempertahankan KBO tidak terlampaui. (2) Sistem proteksi harus didesain: a. mampu mengatasi tindakan sistem kendali yang mengakibatkan kondisi operasi melampaui KBO; b. mempertahankan kondisi reaktor daya tetap dalam KBO bila terjadi kegagalan; c. mencegah tindakan operator yang dapat mengurangi keefektifan sistem proteksi dalam semua kondisi operasi; d. meminimalkan kebutuhan tindakan operator dalam hal PIE atau kecelakaan, dan menyediakan tindakan segera sesuai dengan LAK; dan e. dapat dilakukan bypass selama kegiatan surveilan dan perawatan sistem keselamatan dan harus disediakan petunjuk dan pengaturan yang jelas.
