PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 78
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
Dalam hal sistem proteksi reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menggunakan sistem berbasis komputer, Pemegang izin harus: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengupayakan reaktor daya menggunakan perangkat keras dengan kualitas tinggi dan praktik terbaik; b. mengupayakan reaktor daya menggunakan perangkat lunak yang sudah diverifikasi, divalidasi dan diuji; c. melakukan dokumentasi dan penilaian terhadap keseluruhan proses pembuatan, termasuk pengendalian, pengujian, dan komisioning untuk perubahan desain; dan d. menunjuk ahli yang independen dari pendesain dan pemasok untuk mengkonfirmasi keandalan sistem berbasis komputer.
