PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 62
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
Reaktor daya harus didesain dapat mencegah masuknya zat radioaktif dari instalasi reaktor ke unit lain pada kondisi operasi, kecelakaan dasar desain, dan kecelakaan parah yang dipertimbangkan.
