Pasal 61
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Reaktor daya harus didesain untuk menyediakan perlengkapan proteksi radiasi yang menjamin pemantauan radiasi atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja, pemantauan dosis perorangan, dan pemantauan radioaktivitas lingkungan yang memadai dalam kondisi instalasi. (2) Perlengkapan proteksi radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. alat ukur laju dosis stasioner untuk pengamatan laju dosis radiasi daerah kerja dan tempat lain yang dimungkinkan terjadi perubahan tingkat paparan radiasi; b. alat ukur laju dosis stasioner yang dipasang di tempat yang sesuai untuk mendeteksi lepasan zat radioaktif pada kondisi kejadian operasi yang terantisipasi dan kondisi kecelakaan; c. peralatan stasioner untuk pemantauan kontaminasi udara di daerah kerja dan di tempat lain yang sesuai; d. peralatan stasioner dan fasilitas laboratorium untuk menentukan konsentrasi radionuklida tertentu dalam sampel gas dan cair yang diambil dari instalasi atau lingkungan pada semua kondisi instalasi; e. peralatan stasioner untuk pemantauan efluen sebelum atau selama pelepasan ke lingkungan; f. peralatan pemantau kontaminasi permukaan; g. peralatan pemantau kontaminasi dan dosis perorangan; dan h. peralatan pemantau radiasi pada tempat yang menjadi akses manusia dan barang. (3) Perlengkapan proteksi radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, c, dan e harus didesain untuk memberikan informasi yang www.djpp.kemenkumham.go.id
ditampilkan di ruang kendali utama dan di tempat lain yang tepat selama kondisi instalasi. (4) Desain harus mempertimbangkan dampak radiologi pada daerah sekitar instalasi reaktor daya terhadap: a. jalur menuju populasi manusia, termasuk rantai makanan; b. ekosistem setempat; c. akumulasi zat radioaktif pada lingkungan fisik; dan d. jalur pelepasan lain yang tidak diperhitungkan sebelumnya.
