Pasal 72
BAB 4 — MANAJEMEN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin wajib menyusun, MENETAPKAN, mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, dan meningkatkan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c secara berkelanjutan untuk memastikan tujuan Keselamatan Radiasi tercapai. (2) Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. budaya keselamatan dan budaya keamanan; b. penerapan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen; c. dokumentasi sistem manajemen; d. kebijakan dan perencanaan; e. tanggung jawab manajemen; f. manajemen sumber daya; g. pelaksanaan proses; dan h. pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan. (3) Penerapan sistem manajemen harus dikaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Penyusunan, penetapan, pengembangan, penerapan, pengevaluaasian, dan peningkatan sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
