Pasal 71
BAB 4 — MANAJEMEN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin wajib memberikan pelatihan Keselamatan Radiasi bagi personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2).
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. Pemegang Izin; dan/atau b. lembaga pelatihan. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup materi: a. tugas, tanggung jawab, dan fungsi organisasi terhadap Keselamatan Radiasi; b. peraturan perundang-undangan terkait Keselamatan Radiasi; c. budaya keselamatan radiasi dan/atau budaya Keamanan Zat Radioaktif; d. Sumber Radiasi Pengion yang digunakan; e. prinsip Proteksi Radiasi; f. efek biologi radiasi; g. besaran dan satuan dosis radiasi; h. pemantauan paparan radiasi; i. informasi dan instruksi tentang penanggulangan Paparan Darurat; dan j. prinsip dasar terkait Keamanan Zat Radioaktif. (4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Petugas Proteksi Radiasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Petugas Perawatan dan Operator dapat diselenggarakan secara in house training.
