Pasal 65
BAB 4 — MANAJEMEN KESELAMATAN RADIASI
(1) Penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. ketua; b. Petugas Proteksi Radiasi; dan c. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Pemegang Izin atau dapat dijabat oleh penanggung jawab operasional yang ditunjuk oleh Pemegang Izin.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas pekerja radiasi selain Petugas Proteksi Radiasi. (4) Penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan program proteksi dan Keselamatan Radiasi. (5) Penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bagian dari struktur manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
