PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 64
BAB 4 — MANAJEMEN KESELAMATAN RADIASI
Tujuan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a diwujudkan dengan cara: a. menyediakan:
- fasilitas dan/atau peralatan untuk kegiatan Gauging; dan
- perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai dengan sifat dan risiko untuk kegiatan Gauging; b. menerapkan budaya keselamatan di fasilitas atau kegiatan; c. membatasi Paparan Kerja untuk setiap pekerja radiasi; d. mengoptimalkan tindakan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi; e. melaksanakan pemantauan kesehatan bagi pekerja radiasi; f. meningkatkan kompetensi pekerja radiasi dalam memahami dan menerapkan Keselamatan Radiasi melalui pelatihan; dan g. memberikan dan memutakhirkan informasi mengenai Keselamatan Radiasi kepada pekerja radiasi.
