PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 47
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI DALAM PAPARAN TERENCANA
Pemegang Izin harus melakukan pengukuran tingkat kontaminasi untuk peralatan Gauging yang menggunakan Sumber Radioaktif pemancar neutron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e: a. secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun; b. ketika menerima dan mengirimkan kembali Sumber Radioaktif pemancar neutron; dan c. sebelum dan sesudah melakukan perbaikan peralatan Gauging yang menggunakan Sumber Radioaktif pemancar neutron.
