PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 46
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI DALAM PAPARAN TERENCANA
(1) Pemegang Izin harus MENETAPKAN Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sebagai Sumber Radioaktif yang sudah tidak digunakan kembali. (2) Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilimbahkan dengan cara: a. dikembalikan ke negara asal; atau b. dikirim ke fasilitas pengelolaan limbah radioaktif. (3) Proses pelimbahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
