PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 22
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.
