PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 21
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penilaian disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan: a. penjatuhan Hukuman Disiplin; b. penyampaian LHKPN atau LHKASN yang penyampaiannya melalui SPT Tahunan; c. penjatuhan hukuman pelanggaran kode etik; dan d. keikutsertaan dalam upacara peringatan hari kemerdekaan Republik INDONESIA 17 Agustus, apel pagi, dan upacara lainnya.
